Februari 20, 2026

Lombok Timur – PS. Kasi Propam Polres Lombok Timur IPTU Rahimahullah Kalimantan Jaya mengingatkan seluruh personel Samapta agar aktif mensosialisasikan layanan QR Code Yanduan Propam Polri kepada masyarakat. Arahan tersebut disampaikan saat apel di lapangan Mapolres Lombok Timur, Rabu (18/02/2026).

Dalam arahannya, IPTU Rahimahullah menekankan pentingnya peran seluruh anggota dalam menyebarluaskan informasi terkait layanan pengaduan online tersebut, baik kepada keluarga maupun masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Menurutnya, layanan QR Code Yanduan Propam Polri merupakan sarana yang mempermudah masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, khususnya di lingkungan Polres Lombok Timur.

“Seluruh personel harus menjadi agen informasi. Sampaikan kepada keluarga dan masyarakat bahwa ada layanan pengaduan resmi yang mudah diakses, sehingga masyarakat tercerahkan dan tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa transparansi dan pengawasan internal merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan profesionalisme serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dengan adanya sosialisasi yang masif dari seluruh personel, diharapkan masyarakat semakin mengetahui dan memanfaatkan layanan QR Code Yanduan Propam Polri sebagai bentuk kontrol sosial guna mewujudkan Polri yang Presisi dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *