Februari 7, 2026

Kota Bima, NTB (07 Februari 2026) – Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rasana’e Barat, dengan mengamankan seorang terduga pelaku beserta dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di rumah pelapor yang beralamat di Lingkungan Saleko, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut bernama Fathurrahman (35), laki-laki, wiraswasta, warga Lingkungan Saleko, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Sementara itu, terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial IK (21), laki-laki, beralamat di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun, Nomor Polisi EA 3165 YZ, Nomor Rangka MH33C1004AK430942, Nomor Mesin 3C1-432158 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam, Nomor Polisi DR 4957 BN, Nomor Rangka MH314D0039K550985, Nomor Mesin 14D-551013.

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian, bermula saat korban berangkat bekerja sekitar pukul 07.30 WITA, dengan memarkir sepeda motornya di halaman rumah. Sekitar pukul 15.30 WITA, korban mendapat telepon dari orang tuanya yang memberitahukan bahwa sepeda motor yang diparkir di halaman rumah telah hilang. Korban kemudian pulang dan memastikan bahwa sepeda motor Yamaha Vixion miliknya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Rasana’e Barat untuk ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *