Januari 28, 2026

 

 

Tiga orang oknum mahasiswa diamankan oleh personel Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB pada Selasa 27 Januari 2026 pukul 21.00. Wita.

Ketiganya masing berinisial MA (L/22),MD (L/20) dan I (L/20) diamankan pada saat melakukan pesta narkotika jenis ganja di area Paruga Na,e Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Tiga orang oknum mahasiswa ini diamankan setelah Kapolsek Bolo AKP Nurdin mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya pesata narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Bolo AKP Nurdin bersama anggotanya bergerak menuju TKP.tiba di TKP petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan ketiga terduga pelaku.

Hasilnya petugas berhasil menyita barang bukti 1 linting setengah ganja yang sudah dicampur dengan tembakau Malboro Bolong,( 1 Kertas Paping)
1 Bungkus Malboro Bolong (Sisa 9 Batang) 1 Bungkus In Mild Apple Mint ( Sisa 5 Batang ) dan 2 Unit Handphone.

Dihadapan petugas ketiga oknum mahasiswa ini mengaku BB ganja itu dibeli dari seseorang warga Kota Bima seharga Rp.100.000 dengan cara patungan.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP M.Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH., melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin.

“Benar kami mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dengan sejumlah BB”. Ujarnya.

Lanjutnya, untuk mengetahui peran masing-masing terduga dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja ketiganya akan di serahkan ke Sat-resnarkoba Polres Bima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *