Kepolisian Resor (Polres) Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, obat-obatan keras ilegal, dan minuman keras beralkohol, pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan konferensi pers sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Bupati Bima yang diwakili Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Afifuddin, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas I B yang diwakili Mujtahidul Umam, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bima yang diwakili Dhimas Anthony Muslim. Kehadiran unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tersebut menunjukkan sinergitas lintas sektor dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Turut hadir pula Kepala BNNK Kabupaten Bima Budi Suryono, Kepala Balai POM Bima yang diwakili Khairul Asmansyah selaku PFM Ahli Muda, para Pejabat Utama (PJU) Polres Bima, penasihat hukum, serta sejumlah awak media massa.
Dalam sambutannya, Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari dua periode berbeda, yakni hasil Operasi Kampung Bebas dari Narkoba Tahun 2025 yang dimulai sejak 11 Desember 2025, serta hasil pengungkapan rutin pada Januari 2026.
Kapolres Bima mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan salah satu faktor utama pemicu berbagai tindak kejahatan yang dapat merusak generasi bangsa.
Kapolres juga menyampaikan harapannya agar seluruh pihak, baik pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta insan pers, dapat terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas Kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan enam perkara tindak pidana narkotika dan peredaran minuman keras ilegal dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh orang, terdiri dari dua perempuan dan delapan laki-laki.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH dalam laporannya menyampaikan bahwa para tersangka yang diamankan berasal dari enam laporan polisi (LP) yang berbeda, dengan inisial I, IL, IR, AA, PNZ, AS, MRA, dan DS.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Bima dalam menegakkan hukum. Sepanjang Tahun 2025, Polres Bima telah empat kali melaksanakan pemusnahan barang bukti serupa.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum dan dilengkapi dengan Surat Ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagian sampel barang bukti narkotika jenis shabu telah dilakukan uji laboratorium di Balai POM Mataram dan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Sisa barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari kelengkapan berkas perkara dalam tahap penyidikan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi : Narkotika Golongan I jenis shabu dengan total berat 276,42 gram, termasuk salah satu pengungkapan dengan barang bukti seberat 266,25 gram yang melibatkan tiga orang tersangka, Obat-obatan keras jenis Tramadol sebanyak 466 butir, dan Minuman keras beralkohol berupa 1.825 botol minuman tradisional jenis arak Bali.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Polres Bima berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempertegas komitmen Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta zat adiktif ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Bima.
