Timsus Polsek Manggelewa Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Setelah Penyelidikan Mendalam

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Timsus Polsek Manggelewa berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten. Seorang terduga pelaku, JU (39), warga Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, ditangkap pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita usai terbukti menjual motor hasil curian ke Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.

Kasus ini bermula dari laporan korban MM (39), warga Dusun Meci Angi, Desa Soriutu, yang kehilangan sepeda motor Honda Absolute Revo pada Senin, 17 Februari 2025. Korban memarkir motornya di bawah kolong rumah panggung pada malam hari, namun keesokan paginya motor tersebut sudah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Manggelewa IPDA Yadhulul Muslihin langsung memerintahkan Timsus Polsek Manggelewa untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengumpulkan berbagai informasi, tim mendapat petunjuk dari saksi MM (30), warga Dusun Madalandi, Desa Soriutu, yang menyebutkan bahwa motor tersebut dibawa ke Kecamatan Sanggar. Saksi lainnya, DY (29), warga Dusun Ombo, Desa Mbuju, juga mengonfirmasi bahwa motor itu dijual kepada seseorang berinisial JU di Desa Boro, Kecamatan Sanggar, seharga Rp 2.000.000,00.

Berdasarkan informasi tersebut, Timsus Polsek Manggelewa segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor. Setelah memastikan keterlibatan JU, tim menuju rumahnya untuk melakukan penangkapan. Namun, saat hendak diamankan, terduga mencoba melarikan diri ke lahan jagung warga. Setelah dilakukan pengejaran, JU akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Kapolsek Manggelewa menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja maksimal dalam memberantas tindak kriminalitas. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Manggelewa untuk proses hukum lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *