Oktober 31, 2025
WhatsApp Image 2025-10-31 at 09.48.49

Kota Bima, NTB (31 Oktober 2025) – Team Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MU alias Ota (43), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga setempat.

Korban diketahui bernama Suhartati (43), seorang ibu rumah tangga yang juga tinggal di RT 003 RW 001 Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP DIDIK PUTRA KUNCORO, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, ketika terduga pelaku datang ke rumah korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk sementara waktu.

“Pelaku beralasan ingin mengambil pakaian di Raba Dompu. Karena percaya, korban pun meminjamkan sepeda motornya jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi EA 3272 SW. Namun setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rasanae Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Rasanae Barat segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, tim bergerak menuju Lingkungan Ranggo, Kelurahan Sarae, dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Nofa (40), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Namun, ketika petugas mendatangi rumah Nofa, baik yang bersangkutan maupun barang bukti motor tidak berada di tempat.

Selanjutnya, pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, Team Opsnal kembali mendapatkan informasi bahwa barang bukti sepeda motor berada di kawasan Kampung Sumbawa, Kelurahan Tanjung. Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju lokasi dan menemukan sepeda motor tersebut dalam penguasaan Rusli (55), seorang nelayan setempat.

“Dari keterangan Rusli, motor itu ia dapatkan dengan cara digadai oleh Nofa sebesar Rp650 ribu. Barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Suratno.

Kapolsek Rasanae Barat menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana, terutama kasus-kasus penggelapan dan penipuan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain tanpa jaminan yang jelas. Polsek Rasanae Barat akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara profesional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *