Oktober 22, 2025
WhatsApp Image 2025-10-22 at 14.00.01_ff9e3c44

Sumbawa Besar, NTB – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba. Kegiatan ini sekaligus memperlihatkan transparansi penegakan hukum kepada publik.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita, bertempat di Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sumbawa. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari lintas instansi penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk Kepala BNN Kabupaten Sumbawa, perwakilan Kejaksaan Negeri, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, Kepala RUPBASAN, Ketua Umum MUI Kabupaten Sumbawa, serta Kasat Narkoba dan jajaran Polres Sumbawa.

Dalam sambutannya, Kapolres Sumbawa menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Sat Resnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba. Beliau menyebutkan bahwa hingga Oktober 2025, Polres Sumbawa telah menerima kurang lebih 56 Laporan Polisi terkait tindak pidana Narkotika, dengan total barang bukti yang berhasil disita mencapai 515,33 Gram Sabu dan 532,28 Gram Ganja.

Kapolres menekankan bahwa pemusnahan ini berdasarkan tiga Laporan Polisi yang sudah memiliki penetapan penyitaan dan status sita untuk dimusnahkan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Sumbawa dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.Kapolres juga menyampaikan harapannya agar seluruh masyarakat, instansi terkait, dan rekan pers dapat lebih aktif membantu memberikan informasi mengenai peredaran narkoba, demi menangkap bandar-bandar besar dan menekan angka peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa.

Dalam kegiatan ini, Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang dimusnahkan berjumlah 295,53 Gram (berat bersih), yang berasal dari tiga kasus berbeda. Barang bukti tersebut terbagi menjadi dua poket sabu (dengan berat bersih 90,36 Gram dan 90,73 Gram), tujuh poket sabu (dengan berat bersih mulai dari 4,22 Gram hingga 4,88 Gram), dan satu poket sabu dengan berat bersih 81,9 Gram.

Kegiatan pemusnahan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolres, perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNNK, dan RUPBASAN. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan transparan hingga pukul 10.00 Wita. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *