Oktober 21, 2025
WhatsApp Image 2025-10-20 at 13.58.55

Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial A (28 tahun), warga Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat, berhasil diringkus saat diduga tengah menunggu transaksi sabu di pinggir jalan Dusun Kaliaga II, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.

Penangkapan terjadi pada Senin (20/10/2025) pukul 02.00 Wita, dipimpin langsung oleh BRIPKA Abdul Hamid, S.H. bersama Tim Opsnal Satresnarkoba atas perintah Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. setelah menerima laporan masyarakat.

Saat didekati petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun kesigapan tim berhasil menggagalkan upaya tersebut. Penggeledahan dilakukan disaksikan dua warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 5,87 gram dan berat netto 3,68 gram, satu scop yang terbuat dari sedotan, uang tunai sebesar Rp150.000, satu unit telepon genggam merk Vivo warna hitam, satu buah korek api, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang digunakan pelaku saat berada di lokasi kejadian.

Pelaku kemudian mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Pekat.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K.,Melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

> “Kami menyampaikan penghargaan kepada jajaran Satresnarkoba yang telah bekerja cepat dan profesional. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kabupaten Dompu. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi. Kolaborasi inilah yang akan membuat Dompu bersih dari narkoba,” ungkap IPTU Nyoman

Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. turut memberikan apresiasi khusus kepada timnya.

> “Saya bangga dengan kesigapan anggota dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Ini bukti bahwa semangat memberantas narkoba tidak pernah padam. Teruskan kerja baik ini, tetap humanis, profesional, dan tidak pernah lengah,” tegasnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Dompu dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Polres Dompu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersama melawan narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan — satu informasi Anda bisa menyelamatkan banyak generasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *